Kejaksaan Negeri Inhu Tetapkan 9 Tersangka, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda BPR

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka, Kamis (2/10/2024).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan 9 (Sembilan) orang tersangka, Kamis (2/10/2024). Mereka terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, yaitu.
SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d sekarang. Surat penetapan tersangka Nomor:TAP-TSK.806/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.807/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
ZAL, Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.808/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
KHD Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.809/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
SS Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.810/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
RRP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.812/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
THP Selaku Account Officer Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.813/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
RHS selaku Teller dan Kasir Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.815/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025.
KH Selaku Debitur yang melakukan Pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-TSK.814/L.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
Adapun kasus posisi singkat perkara ini, yaitu :
Para Tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan oeraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan. Pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah, pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.
Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp15 milyar rupiah.
Adapun peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, yaitu :
tersangka SA menyetujui pemberian kredit kepada Debitur padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang hapus buku.
Tersangka AB menyetujui pemberian kredit kepada Debitur padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut Macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang hapus buku.
Tersangka ZAL, tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang hapus buku.
Tersangka KHD tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut. Macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang hapus buku tersangka SS tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut. Macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.
Tersangka RRP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan, sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut.
Macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang Hapus Buku
Tersangka THP tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku Account Officer dalam proses pengajuan kredit serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan sehingga menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut.
Macet dan pada akhirnya terdapat pula Kredit yang Hapus Buku
Tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan Nasabah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
Tersangka KH bekerjasama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu dengan menggunakan nama orang lain.
Untuk mempercepat proses Penyidikan, selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari kedepan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan masing-masing:
Tersangka SA, Nomor: SPRINT.Han-816/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka AB, Nomor: SPRINT.Han-817/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka ZAL,Nomor:SPRINT.Han-818/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka KHD, Nomor: SPRINT.Han-819/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka SS, Nomor: SPRINT.Han-820/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka RRP, Nomor: SPRINT.Han-821/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka THP, Nomor: SPRINT.Han-822/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka RHS, Nomor: SPRINT.Han-824/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 .
Tersangka KH, Nomor : SPRINT.Han-823/L.4.12/Fd.1/10/2025 tanggal 02 Oktober 2025
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan 9 (sembilan) orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat. ***
Tulis Komentar